Tugas dan Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Paser mempunyai tugas membantu Bupati Paser dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Sosial.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. Penggordinasian penyusunan rencana strategis berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Pengoordinasian penyusunan rencana kerja berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  3. Pelaksanaan penetapan perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan;
  4. Pengoordinasian penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja;
  5. Penetapan standar opersional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Perumusan kebijakan di Bidang Sosial yang meliputi pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana dan pengelolaan taman makam pahlawan;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana dan pengelolaan taman makam pahlawan;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana dan pengelolaan taman makam pahlawan;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Dinas guna mengetahui permasalahan yang dihadapi dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Pelaksanaan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Dinas sesuai ketentuan;
  12. Penyelenggaraan fungsi kesekretriatan;
  13. Pembinaan Jabatan Fungsional pada Dinas sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
  14. Pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
  15. Pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
  16. Penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintah di Bidang Sosial;
  17. Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sosial penilaian yang tersedia sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  18. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan Daerah; dan
  19. Pelaksanaan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.