Agar Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan, Dinsos Paser Buatkan KTP untuk ODGJ Tak Beridentitas

Agar Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan, Dinsos Paser Buatkan KTP untuk ODGJ Tak Beridentitas

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Pelkesos) Bulan Sayang Dinsos Paser menampung sejumlah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Saat ini ada sebanyak 5 ODGJ yang ditampung.

Dari jumlah tersebut, 1 ODGJ diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan dan sisanya tidak memiliki identitas.

Kepala UPTD Pelkesos Bulau Sayang, Zulkipli menyampaikan keempat ODGJ tersebut belum berhasil diidentifikasi.

"Ada lima ODGJ yang ditampung di rumah singgah UPTD Bulau Sayang, empat di antaranya tanpa identitas," terang Zulkipli, Minggu (19/11/2023).

Keempat ODGJ yang belum memiliki identitas tersebut, kini sudah menjadi warga Kabupaten Paser.

Hal ini dilakukan agar bisa memenuhi persyaratan layanan BPJS Kesehatan.

"Karena KTP menjadi salah satu persyaratan untuk BPJS saat mereka dirawat di rumah sakit jiwa, makanya kami buatkan KTP Kabupaten Paser," tambahnya.

Diungkapkan, Pelkesos Bulau Sayang menampung masyarakat yang masuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk ODGJ.

Lantaran bersifat sementara, Dinsos Paser hanya bisa menampung mereka selama 7 hari sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Karena SOP, sehingga penampungan PMKS di rumah singgah hanya tujuh hari," ulas Zulkipli.

Terlebih, UPTD Bulan Sayang tidak memiliki ahli kejiwaan, pekerja sosial dan tenaga terapi.

Di sana hanya ada dua perawat yang bertugas merawat ODGJ.

Dari sisi lainnya, Dinsos Paser tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan medis.

"Meski begitu, petugas kami tetap mengawasi dan merawat, memastikan mereka (ODGJ) meminum obat yang diberikan oleh dokter," paparnya.

Untuk saat ini, kelima ODGJ tersebut ditampung sembari menunggu proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda.

Zulkipli mengungkapkan, masih banyak ODGJ yang tidak ditampung di luar panti dengan total 10 orang.

"Meski perawatan ODGJ bukan tugas kami, UPTD tetap menerima ODGJ yang meresahkan masyarakat untuk ditampung sementara sebelum dirujuk ke rumah sakit jiwa," jelasnya.

Jika didapati adanya ODGJ yang meresahkan masyarakat, kata Zulkipli, maka instansi pertama yang melakukan pembinaan ialah Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

Pembinaan bisa melalui puskesmas, selanjutnya ditangani Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.

"Setelah dari rumah sakit, ditampung sementara di rumah singgah sambil menunggu kelengkapan administrasi untuk proses rehabilitasi di RSJ Samarinda," tutup Zulkipli.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment