Bidang Penanganan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Penanganan Bencana mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Penanganan Bencana.

Kepala Bidang : Dra. Ema Hermani, M.Si

Penelaah Teknik Kebijakan : Nurkumalasari, S.A.P

Penata Layanan Operasional : M. Salman, S.Sos

Penata Layanan Operasional : Siti Rahmadaniyah, S.P

Pengadministrasi Perkantoran : Rahmadhin Noor

Comments are closed.

Close Search Window