Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang : Siti Zaroh Isfiyantini, SE
