Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Kepala Bidang : Risa Nur Maini, SE
