Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 Bakal Dapat Santunan, Dinsos Paser Lakukan Verifikasi Berkas.

Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 Bakal Dapat Santunan, Dinsos Paser Lakukan Verifikasi Berkas.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarjan kebijakan terkait bantuan santunan untuk korban yang meninggal dunia karena Covid-19.

Hal itu tertuang dalam peraturan Gubernur Kaltim nomor 40 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Diperkuat dengan surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 460/01/DS-111/2021 tanggal 13 Oktober 2021 Perihal Menyiapkan Penerima Santunan Korban Meninggal karena Covid-19.

Kepala Bidang Jaminan Sosial, Pada Dinsos Paser M. Yunus menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data terkait bantuan untuk korban yang meninggal karena Covid-19 tersebut.

"Saat ini, kami masih melakukan pengumpulan data untuk korban yang meninggal dunia karena covid-19 di Paser sebelun dilaporkan ke Provinsi Kaltim," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (25/10/2021).

Untuk kouta yang mendapat bantuan di Paser tidak dibatasi, hanya saja batas waktu pelaporan berkas ke Provinsi sampai tanggal 30 Oktober 2021.

Besaran bantuan yang akan diserahkan kepada ahli waris dari Provinsi Kaltim sebesar 10 juta rupiah.

"Tidak ada pembatasan kouta, cuman batas waktu sampai tanggal 30 karena data ini harus di verifikasi oleh Dinsos dan Dinkes Paser paser terlebih dahulu," terangnya.

Jika ada suatu kendala atau masalah dalam pendataan maka hal itu merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah (Pemda)

"Kalau saya salah verifikasi, orang yang tidak meninggal kita bantu, kita yang akan diperiksa," sebut Yunus

Sejauh ini tercatat 279 data dari RSUD Panglima Sebaya yang diterima oleh Dinas Sosial (Dinsos) Paser, yang bakal menerima bantuan untuk korban meninggal dunia karena covid-19 di Paser.

"Data itu yang dilaporkan ke kami oleh pihak rumah sakit, yang nantinya kami akan setor ke dinas provinsi," jelasnya.

Sementara data terakhir dari Satgas Covid-19 Paser tertanggal 24 Oktober 2021, korban yang meninggal dunia di Paser karena Covid sebanyak 269 orang.

Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan, sementara masih ada ahli waris yang belum menyetor berkas, maka Dinsos Paser akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi.

"Masih ada yang belum melaporkan ke kami, seperti di Kecamatan Tanjung Harapan dan Muara Komam, sementara untuk Kecamatan kuaro ada 16 orang yang masih belum melengkapi berkas, karena harus ngambil surat keterangan Covid-19 di rumah sakit Balikpapan," pungkas Yunus.

Adapun ahli waris yang telah menyetor berkas ke Dinsos Paser dari 10 Kecamatan diantaranya:

1. Pasir belengkong, 17 orang

2. Batu Engau, 13 orang

3. Batu Sopang, 17 orang

4. Muara Samu, 4 orang

5. Long Ikis, 34 orang

6. Long Kali, 11 orang

7. Kuaro, 16 orang

8. Tanah Grogot, 70 orang

9. Tanjung Harapan, 0 (belum menyetor berkas)

10. Muara Komam, 0 (belum menyetor berkas)

Total sementara ahli waris yang telah menyetor berkas ke Dinsos Paser sebanyak 182 orang, yang menutup kemungkinan akan bertambah lagi.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment