Santunan Bagi Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Paser Sudah Mulai Disalurkan

Santunan Bagi Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Paser Sudah Mulai Disalurkan

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 kini sudah mulai disalurkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Paser, M Yunus saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengucurkan santunan sebesar Rp 10 juta per ahli waris yang datanya telah valid. "Sudah mulai disalurkan sejak Senin kemarin, ditransfer melalui rekening masing-masing ahli waris," ucapnya.

Terdapat 261 ahli waris di Kabupaten Paser yang menerima santunan dari Pemprov Kaltim.

Namun, juga terdapat beberapa ahli waris yang belum bisa menerima santunan tersebut dikarenakan terkendala masalah administrasi.

"Ada 3 orang yang belum bisa menerima, karena masih melakukan pembukaan buku rekening di Bank, jadi belum bisa di transfer," jelas Yunus.

Tak hanya itu, juga terdapat 1 ahli waris yang belum bisa menerima santunan, dikarenakan tidak dapat menunjukkan hasil PCR Positif Covid-19.  Serta surat keterangan kematian dari pihak Rumah Sakit (RS) yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat Covid-19.

"Ada 1 ahli waris yang hanya menunjukkan keterangan positif Covid-19 dari klinik, sementara surat PCR Covid-19 hanya RSUD Panglima Sebaya saja yang dapat mengeluarkan dan itu sesuai dengan surat edaran Gubernur," urainya.

Dikemukakan, pihaknya telah menghubungi 3 ahli waris yang bersedia menerima santunan secara simbolis pada HUT Kabupaten Paser.

"Mereka telah setuju untuk tidak ditranfer dulu dananya, 2 ahli waris tersebut berasal dari Kecamatan Tanah Grogot dan 1 dari Kecamatan Muara Samu," tutur M Yunus.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment