Dinsos Paser Terbitkan Surat Reaktivasi Pengganti Kartu BPJS, Bisa Dipakai untuk Layanan Kesehatan

Dinsos Paser Terbitkan Surat Reaktivasi Pengganti Kartu BPJS, Bisa Dipakai untuk Layanan Kesehatan
Drs. Abd. Kadir (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paser)

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser mengeluarkan surat reaktivasi, sebagai pengganti sementara BPJS Kesehatan.

Surat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum meneriman kartu BPJS, usai melakukan proses pendaftaran kepesertaan, Jumat (11/2/2022).

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Paser, Abdul Kadir menjelaskan, surat reaktivasi tersebut bisa digunakan masyarakat jika ingin melakukan pengobatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

"Jadi surat reaktivasi itu merupakan pengganti kartu BPJS, walaupun masyarakat belum memerima kartu BPJS Kesehatan namun tetap bisa digunakan," jelasnya.

Ditegaskan, masyarakat sepenuhnya tetap terlayani jika menggunakan surat reaktivasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun dengan catatan, masyarakat harus terlebih dahulu melapor ke Dinsos Paser untuk bisa diterbitkan suratnya.

"Sudah banyak masyararakat dari berbagai desa yang kita buatkan surat reaktivasinya, mereka langsung datang kesini," tambah Kadir.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan surat reaktivasi itu untuk berobat ke Rumah Sakit dan Puskesmas.

Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan  mengenai penerbitan surat reaktivasi tersebut.

"Tidak perlu khawatir, misalnya masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit atau puskesmas dengan menunjukkan surat reaktivasi itu, maka akan langsung bisa dilayani," tandasnya.

Penerbitan surat reaktivasi pengganti sementara kartu BPJS Kesehatan, ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paser.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment