Tugas dan Fungsi

Dinas Sosial Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial serta Penanganan Bencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial serta Penanganan Bencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembangunan sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  2. Penetapan kebijakan di Bidang Sosial;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan di Bidang Sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial serta Penanganan Bencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembangunan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kreteria yang ditetapkan Pemerintah;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  5. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan.