Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Ahli Waris untuk Dapat Santunan Covid-19 Rp 10 Juta

Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Ahli Waris untuk Dapat Santunan Covid-19 Rp 10 Juta
M. Yunus, SE., M.Si - Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, perihal menyiapkan pemerima santunan korban meninggal karena Covid-19.

Dinas Sosial (Dinsos) Paser meminta Camat se Kabupaten Paser agar menyampaikan kepada ahli waris untuk menyiapkan berkas yang diperlukan sebagai syarat penerima bantuan.

"Kami minta untuk seluruh Camat Se Kabupaten Paser untuk menyampaikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinveksi Virus Corona," kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, pada Dinsos Paser M. Yunus, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (25/10/2021).

Keluarga korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga harus menyertakan surat kematian dari pihak Rumah Sakit.

"Kalau korban meninggal dunia saat isolasi mandiri, maka pihak keluarga harus ke rumah sakit untuk meminta keterangan bahwa pasien pernah menjalani perawatan di rumah sakit dan terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Yunus.

Hal itu berdasarkan dari Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40, Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberian Santunan Bagi Ahli
Waris Korban Meninggal Dunia Karena Covid-19.

Dinsos Paser juga bakal menampung setiap laporan jika ada pihak ahli waris yang meminta untuk dapat bantuan.

"Kalau ada orang yang masukkan berkas kesini meminta tolong untuk dibantu, saya hanya memberi catatan bahwa berkas tersebut belum terdaftar di all new record rumah sakit," terang Yunus.

Santunan diberikan sebesar 10 juta rupiah, dan langsung di transfer ke rekening Bank Kaltimtara yang dimiliki oleh ahli waris.

Adapun persyaratan harus dipenuhi oleh ahli waris diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keluarga Keluarga (KK) Ahli Waris.

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Korban.

3. Foto Copy Surat Keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit Karantina/Isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR dan/atau Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang
terkonfirmasi Covid-19.

4. Foto Copy Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit dan Resume Medis dari Rumah Sakit bagi korban probable covid-19.

5. Foto Copy Buku Tabungan ahli waris diutamakan Bank Kaltimtara.

6. Foto Copy Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Kuasa ahli waris yang diketahui oleh pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment