Dinsos Kabupaten Paser Survei Kepuasan Pelayanan Publik

Dinsos Kabupaten Paser Survei Kepuasan Pelayanan Publik

MEDIA CENTER PEMKAB. PASER, Tana Paser – Dinas Sosial Kabupaten Paser menggelar survei kepuasan pelayanan publik guna mengetahui kualitas pelayanan yang diselenggarakan pemerintah kepada masyarakat.

“Kita buat melalui google form kemudian kita sebar untuk mengetahui kualitas pelayanan kita,” kata Kepala Dinsos Paser Hasanuddin di Tanah Grogot, Senin (1/3/2024).

Hasanuddin mengatakan tujuan dibuatnya survei yaitu untuk memperoleh gambaran secara objektif mengenai kepuasan masyarakat terhadap Dinsos Paser. Nilai yang diberikan masyarakat diharapkan sebagai nilai yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil dari survei tersebut akan digunakan untuk bahan penyusunan indeks kepuasaan masyarakat yang sangat bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.

Survei ini secara umum tentang 11 jenis layanan yang selama ini diselenggarakan Dinsos Kabupaten Paser antara lain rekomendasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rekomendasi undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang, pemberian bantuan logistik bagi korban bencana alam dan sosial, bantuan transport Pemulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan bantuan Sosial Terencana bagi Disabilitas.

Selanjutnya bantuan Sosial Terencana bagi Anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), bantuan Atensi bagi Lanjut Usia melalui Lembaga Kesejahteran Sosial Lanjut Usia, layanan rujukan Anak Terlantar, Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Butuh Perlindungan Khusus, bantuan Transport Pemulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), bantuan Pemakaman Orang Terlantar (OT), dan bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hasanuddin mengemukakan responden akan menjawab pertanyaan sesuai pengalaman mereka selama memperoleh layanan di Dinsos Paser.

Pertanyaan-pertanyaan itu seperti bagaimana keramahan petugas, kemudahan prosedur pelayanan yang diberikan, pelayanan yang diberikan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan, penyampaian penjelasan dan kepastian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan dalam pelayanan,
“Kita juga tanyakan bagaimana kecepatan pelayanan, kompetensi/kemampuan saat melayani, kewajaran biaya/tarif pelayanan, kenyamanan sarana dan prasarana, dan pertanyaan apakah pengaduan sudah ditangani secara profesional,” terang Hasanuddin.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment