Dinsos Paser Bakal Koordinasi ke Pemprov Kaltim, Tanyakan Kepastian Program Santunan Korban Covid-19

Dinsos Paser Bakal Koordinasi ke Pemprov Kaltim, Tanyakan Kepastian Program Santunan Korban Covid-19
Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Paser - M. Yunus, SE.,M.Si

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Menyoal kelanjutan program santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal akibat Covid-19, Dinsos Paser bakal koordinasi dengan Dinsos Kaltim.

Santunan bagi ahli waris tersebut diberikan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor kepada ahli waris keluarga yang meninggal akibat Covid-19 dengan besaran Rp 10 juta, Jumat (11/3/2022).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Paser, Yunus menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Dinsos Provinsi Kaltim.

"Kami sudah jadwalkan untuk konsultasi ke Dinsos Provinsi Kaltim, untuk menanyakan kelanjutan program santunan korban Covid-19, yang mana sebelumnya ahli waris menerima santunan Rp 10 juta rupiah," kata Yunus.

Pada tahun 2021 lalu, penerima santunan Covid-19 di wilayah Kabupaten Paser dari Pemprov Kaltim sebanyak 261 ahli waris.

Sementara di tahun yang sama, Dinsos Paser memperoleh data jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 330 orang.

"Jika melihat dari data yang ada, masih ada kisaran 70 orang yang belum menerima santunan," jelasnya.

Yunus memastikan, penerima santunan tahun 2022 menyasar penerima baru yang memang belum mendapat santunan tahun lalu.

"Sekarang ini, sudah ada 6 orang mendaftar yang mengusulkan untuk menerima santunan dari Pemprov Kaltim," tambahnya.

Dijelaskan, untuk penerima santunan tidak ada batasan kuota, sehingga Dinsos Paser bisa mengusulkan calon penerima sesuai yang diajukan oleh masyarakat.

Namun, pada proses pendaftaran penerima santunan tahun 2021, Pemprov Kaltim memberi batasan waktu pada Dinsos Paser yang dinilai tidak mencukupi.

"Kami hanya diberi waktu 12 hari saat membuka pendaftaran, kemudian data diminta untuk di daftarkan ke Pemprov Kaltim," tandas Yunus.

Ia berharap, setelah melakukan koordinasi dengan Dinsos Kaltim dapat diketahui keberlanjutan program santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal akibat Covid-19.

"Kalaupun misalnya program itu tidak dilanjutkan oleh Pemprov Kaltim, maka dapat diantisipasi melalui santunan dari Pemda Paser," tutur Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Paser.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment